KODE ETIK GURU INDONESIA
DISUSUN OLEH : KELOMPOK
6
SINTA SILVIANA MUSLIM (E1R017056)
SYIBIAN ALI AHADI (E1R017058)
PROGRAM
STUDI PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS MATARAM
2019
UNIVERSITAS MATARAM
2019
(Note : Susun sesuai dengan pedoman penulisan karya ilmiah jika anda ingin mengambil makalah ini sebagai refrensi. Tampilan yg saya tampilkan disini sesuai dengan keterbatasan tampilan blog, karena penulisan diblog dengan Ms.Word jauh berbeda. Harap dimaklumi)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Salah satu contoh pendidik adalah guru. Seorang dikatakan sebagai guru karena ia berada di muka kelas dan berhubungan langsung dengan peserta didik dalam melaksanakan proses kegiatan pembelajaran. Seorang guru harus memiliki profesionalisme (merupakan sikap dari seorang professional). Melalui peran gurulah perkembangan anak dapat dicapai secara optimal, karena guru adalah komponen yang langsung berhadapan dengan anak.
Menjadi seorang guru
bukanlah hal yang mudah, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain
adalah syarat administrasi, teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru
juga harus memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan
professional.
Namun, kebanyakan
orang-orang yang telah menjadi seorang guru dalam menjalankan profesinya
tersebut tidak jarang melakukan penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap
norma-norma menjadi seorang guru, sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan
atau norma-norma yang harus dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal
dengan “Kode Etik Guru”. Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru
dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode
Etik Guru tersebut.
B.
TUJUAN
Untuk mengetahui dan memahami pengertian Kode Etik Guru, isi Kode Etik
Guru Indonesia dan fungsi Kode Etik.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN KODE ETIK
1.
Pengertian Etik
Kata “etik”
berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos
yang berarti watak kesusilaan atau adat-istiadat (kebiasaan). Dalam Kamus Umum
Bahasa Indonesia, etika diartikan ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak
(moral). Hal yang senada diungkapkan Suhrawadi K. Lubis, secara etimologi kata
etika berasal dari kata ethos yang
diartikan sebagai kesusilaan, perasaan batin atau kecenderungan hati seseorang
untuk berbuat kebaikan dalam kehidupan di atas dunia ini. Dan pengertian
kebahasaan ini terlihat bahwa etika berhubungan dengan upaya menentukan tingkah
laku manusia.
2.
Pengertian Kode Etik
Kode etik berasal dari dua kata yaitu
“kode” dan “etik”. Kode berarti kumpulan peraturan atau prinsip yang
sistematis, dan etik berarti asas akhlak (moral). Sedangkan kode etik diartikan
dengan norma dan asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku.
3.
Pengertian Kode Etik
Guru
Kode etik guru dapat diartikan sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugas
sebagai pendidik di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan kata lain
dapat dipahami bahwa kode etik guru merupakan semacam rambu-rambu atau pegangan
bagi seorang pendidik agar tidak berprilaku menyimpang. Kode etik guru juga merupakan
perangkat untuk mempertegas kedudukan dan peranan pendidik serta sekaligus
untuk melindungi profesinya.
B.
KODE
ETIK GURU INDONESIA
Kode Etik Guru
Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan
Cabang dan Pengurus PGRI dari seluruh Indonesia, pertama dalam Kongres XIII di
Jakarta tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989
di Jakarta. Adapun teks kode etik guru Indonesia yang telah disempurnakan tersebut
adalah sebagai berikut:
KODE ETIK GURU INDONESIA
(PGRI,
1989)
Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada Undang-Undang Dasar 1945, turut bertanggung jawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945. Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan berpedoman kepada dasar-dasar sebagai berikut ini.
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar.
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
- Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
- Guru bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdiannya.
- Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
C.
FUNGSI
KODE ETIK
E. Mulyasa merumuskan fungsi dan tujuan
kode etik secara umum, yaitu :
1)
Menjunjung tinggi
martabat profesi. Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau
masyarakat, agar mereka tidak memandang rendah terhadap profesi yang
bersangkutan. Oleh karena itu,
setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk kelakuan
anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
2)
Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kesejahteraan mencakup
lahir maupun batin.
3)
Pedoman
berperilaku. Kode etik mengandung peraturan yang membatasi tingkah laku yang
tidak pantas dan tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi
dengan sesama rekan anggota profesi.
4)
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi. Kode etik berkaitan dengan
peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi
dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam
melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
5)
Untuk meningkatkan mutu
profesi. Kode etik memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi
selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian profesi. Setiap pendidik
yang memegang keprofesionalannya sebagai pendidik akan selalu berpegang pada
kode etik. Sebab kode etik ini sebagai salah satu ciri yang harus ada pada
profesi itu sendiri.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kode etik guru adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik guru merupakan semacam rambu-rambu atau pegangan bagi seorang pendidik agar tidak berprilaku menyimpang dan juga merupakan perangkat untuk mempertegas kedudukan dan peranan pendidik serta sekaligus untuk melindungi profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus PGRI dari seluruh Indonesia, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.
Fungsi dan tujuan kode etik secara umum yaitu, menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi.
Kode etik guru adalah landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik di sekolah dan dalam kehidupan bermasyarakat. Kode etik guru merupakan semacam rambu-rambu atau pegangan bagi seorang pendidik agar tidak berprilaku menyimpang dan juga merupakan perangkat untuk mempertegas kedudukan dan peranan pendidik serta sekaligus untuk melindungi profesinya.
Kode Etik Guru Indonesia ditetapkan dalam suatu kongres yang dihadiri oleh seluruh utusan Cabang dan Pengurus PGRI dari seluruh Indonesia, pertama dalam Kongres XIII di Jakarta tahun 1973 dan kemudian disempurnakan dalam Kongres PGRI XVI tahun 1989 di Jakarta.
Fungsi dan tujuan kode etik secara umum yaitu, menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, meningkatkan pengabdian para anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi.
DAFTAR PUSTAKA
http://safridarianti.blogspot,com/2012/08/makalah-kode-etik-guru,html?m=1
Ramayulis. 2013. Profesi & Etika Keguruan. Jakarta: Kalam Mulia.